Themes Mempengaruhi SEO dan Berat Load Blog
Jan 31, 2010 Uncategorized
Sekarang Blog ini sudah saya ganti dengan themes wordpress yang gratisan, kalo kemarin saya menggunakan themes wordpress premium yaitu suvi magazine, tapi beberapa hari saya menggunakan themes tersebut akses blog saya terasa jadi berat, dan itu pun berpengaruh terhadap traffic blog ini yang susah meningkat, padahal beberapa trik sudah saya terapkan pada blog ini.
Setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya saya menggunakan themes yang satu ini, karena selain non-premium alias gratisan themes ini memiliki ukuran yang ringan sehingga lebih mantab bertarung dalam mencari posisi teratas di search engine.
Berikut beberapa alasan saya menggunakan themes wordpress ini, oiya sebelumnya saya mau memberitahukan bahwa nam themes yang saya gunakan ini adalah langit, ok berikut ini adalah kelebihan nya:
1. Gratisan.
2. Ringan.
3. Warna nya terlihat biru cerah jadi enak untuk di baca.
Tapi ada beberapa kekurangan pada themes wordpress yang saya gunakan ini yaitu:
1. Terasa sempit karena ukuran nya minimalis.
2. Tempat meletakan banner dan ads menjadi lebih terbatas dari sebelumnya.
Itu hasil review saya mengenai themes wordpress keren yang satu ini
(narsis dikit gapapa lah
). Ok, semoga semakin enak aja ya bolak-balik di blog saya karena akses nya sekarang sudah lebih ringan.
Tags: themes wordpress langit
Perlu Ada Penambahan Kategori Artikel (Bisnis Online)
Jan 27, 2010 Uncategorized
Dunia blogging sekarang banyak di sangkut pautkan dengan bisnis online, ya..memang blog yang memiliki traffic tinggi bisa dikatakan sebagai sarana untuk penghasil duit di internet, dan hasilnya pun berbanding lurus dengan seberapa bagus traffic blog tersebut.
Beberapa waktu yang lalu saya sering sekali menulis artikel tentang komputer dan internet, memang dahulu saya hanya membahas tips dan trik seputar dunia internet, dan ternyata sekarang tips dan trik tersebut semakin memiliki kategori yang bermacam-macam, dan salah satu kategori itu adalah kategori bisnis online.
Tanpa sengaja sekarang saya jadi lebih sering memposting artikel tentang bisnis online, jadi beberapa hari kedepan saya akan memulai memilah-milah kira-kira artikel mana yang menjelaskan tentang bisnis dan akan mengkategorikan nya dalam kategori khusus “bisnis online” online
.
Tags: bisnis online
Chips Poker Facebook Ternyata Berharga Seperti Uang
Jan 27, 2010 Uncategorized
Hufh, bosen dee tiap hari mesti ngapusin komentar dari para cracker yang ingin mencuri password dan username FB kita demi memperoleh chips poker facebook, pernah saya melihat ada orang yang dengan sengaja memberikan aplikasi gratis yang di gunakan untuk mencuri chips poker facebook (katanyaa..) dan saya pun mencoba aplikasi tersebut dan alhasil aplikasi tersebut menyuruh kita untuk memasukan password dan username FB kita hal ini dimaksudkan agar aplikasi dapat bekerja tapi ingat! jangan sembarangan memasukan password dan username karena bisa-bisa aplikasi tersebut bisa mengirim semua data-data kita dan hal itu akan membuat FB kita di hack!
Cara di atas adalah cara lama yang sering di gunakan oleh para penipu untuk memperoleh chips poker, karena chips poker facebook sekarang sering sekali diperjualbelikan, harga nya kurang lebih Rp10.000 untuk setiap chips berjumlah 1M. Maka dari itulah saya mengatakan bahwa chips poker facebook sekarang sudah seperti uang.
Jadi pesan saya, berhati-hatilah ketika anda di tawarkan aplikasi ataupun software untuk mencuri chips poker facebook karena bisa-bisa chips poker anda yang di curi, soalnya di blog saya ini sering sekali dijadikan tempat penawaran aplikasi seperti itu, maka nya komentar di blog saya mesti saya saring terlebih dahulu supaya aman bagi para pembaca
.
Semoga informasi ini berguna.
Tips dan Trik Mengikuti Bisnis PTC
Jan 27, 2010 Tips dan Trik
PTC salah satu bisinis online yang gampang-gampang susah, gampang dapet duit nya tapi susah menghindari scam, apalagi mesti cari downline..hmmm…udah kaya salesman aja keliling-keliling nawarin barang hehe..
Tapi jujur ya..saya sendiri pernah terjun dalam bidang ini (bisnis PTC) dan waktu itu saya berpikir bisnis PTC adalah bisnis yang paling mudah karena tinggal klakklik-klakklik aja trus dapet duit deh, tapi sekarang saya tidak berpikir bahwa PTC itu mudah, soalnya pendapatan dari PTC ini kecil dan resiko nya juga kecil tapi gak sebanding sama resiko nya.
Sebagai contoh (pengalaman pribadi
):
selamakurang lebih2 minggu saya mengikuti PTC dan memperoleh earning sebesar $3, dan hasil itu saya peroleh dari ngeklik iklan setiap hari dan tiap iklan 30 detik (bosen
) dan pas lagi dapet pembayaran maka saya langsung membeli referal dengan maksud supaya pundi-pundi uang saya bertambah, tapi hasil nya malah referal yang saya beli seharga $3 tidak ada yang aktif, dan itu berarti 2 minggu itu sia-sia (udah ngeklik, tukeran referal ditambah rasa bosan
).
Dari kasus di atas yang pernah saya alami sendiri sudah terbukti bahwa bisnis PTC memang memiliki resiko kecil tapi resiko itu tidak sebanding dengan pendapatannya. Dan saya sebagai orang yang sudah merasakan asam garam bermain PTC
saya ingin membagikan tips dan trik bermain PTC, tips dan trik bermain PTC ini saya ambil dari pengalaman dan beberapa orang yang sudah senior di bidang PTC (dari forum diskusi):
1. Jangan membuat 2 akun -> bisa berakibat satu negara di blokir, ini pernah kejadian pada negara china.
2. Jangan membeli referal, karena membeli referal hanya akan mengurangi uang anda.
3. Tukeran referal-> nah..kalo yang ini boleh, jadi referal kita pun lebih nyata, kalo beli kan gak tau referal kita asli apa cuma bot
.
4. Jangan gunakan autoclicker PTC, dampaknya bisa seperti yang berada pada nomor satu tadi.
5. Ikuti forum diskusi/blog yang secara khusus membahas tentang PTC karena dari situ biasa nya kita memperoleh informasi tentang PTC yang baru lunching beserta keterangan si admin PTC tersebut, admin PTC scammer biasa nya sering membuat beragam jenis PTC dan berusaha mengeruk keuntungan dengan membohongi membernya, apabila ada yang di bayar itu juga hanya sebagai pancingan agar si member mau membeli referal supaya admin nya dapet untung banyak.
6. Ikutlah beberapa program PTC, jadi keuntungan nya gak kecil-kecil amat
, sebagai contoh adalah neobux.com, di situs ini mereka memberikan harga klik 0,01 perklik dan setiap hari hanya di sediakan 4 iklan dan patas PO adalah $2, coba hitung 2/0,01= 200, 200:4= 50, berarti apabila kita bekerja sendiri maka kita perlu waktu 50 hari untuk memperoleh $2 (gak lebih dari Rp20.000, kecil banget
).
7. Jangan jadi single fighter, jangan bermain PTC tanpa tukeran referal, karena hanya akan menguras tenaga anda. Ingat! bisnis PTC mudah sekali SCAM, situs PTC rata-rata hanya bertahan 1-3 bulan. Jadi kalo kita punya banyak referal (sering tukeran ref) kita bisa ambil hasil PO kita lebih cepat sebelum PTC nya berubah jadi SCAM!.
8. Jangan berharap memperoleh hasil yang banyak dari bermain PTC, ini hanya untuk uang jajan aja, ato gak itung-itung buat nambahin biaya internet
.
Ok, cara di atas adalah tips dan trik cara aman bermain PTC, cara aman bermain PTC ini terbukti sudah dapat menghasilkan, cuma untuk menjalankan bisnis PTC di perlukan obat anti BT
, bayangin aja tiap hari mesti ngunjungin iklan gak jelas selama 30 detik + aktif di forum + mesti nawarin tuker-tukeran referal untuk memperoleh hasil yang belum pasti (bukan ngeremehin ya, tapi memang begini keadaan nya).
Semoga tips dan trik di atas membantu para clickers.
Peluang Berbisnis PTC Di Internet
Jan 27, 2010 Uncategorized
Tumben-tumben nih lagi mau nulis artikel tentang peluang berbisnis PTC di Internet, oiya, btw dari beberapa artikel yang pernah saya temui menurut saya masih ada beberapa orang yang belum bisa membedakan antara PPC dan PTC.
Dari beberapa artikel mengatakan bahwa kumpulblogger, kliksaya dan adsensecamp meruapakan bisnis di internet yang berupa PTC tapi sebenarnya salah karena kumpulblogger, kliksaya dan adsensecamp merupakan bisnis PPC.
Perbedaan antara PPC dan PTC adalah PTC mengharuskan membernya untuk mengklik iklan para advertiser untuk memperoleh uang, namun berbeda dengan PPC karena PPC mengharuskan membernya memiliki blog dan memasang script di blog mereka untuk menampilkan iklan para advertiser dan di harapkan pengunjung blog tertarik dengan iklan tersebut dan mengklik iklan yang di tampilkan sehingga si empunya blog memperoleh uang dan si empunya blog di haramkan mengklik iklan sendiri.
Duwh jadi OOT nih
, ok kita lanjutkan ke peluang berbisnis PTC, bisnis PTC ini bisa di bilang bisnis yang beresiko, kita dapat memperoleh recehan dari sini namun jangan mengharapkan bisa memperoleh penghasilan dari PTC sampai angka yang fantastis ya karena memang menurut saya program PTC ini hanya dapat memberikan recehan saja
.
Saya sendiri pernah merasakan berbisnis PTC, Dari sekian banyak situs penyedia program PTC yang saya ketahui hanya Beberapa yang masih bertahan sebagai contoh adalah Neobux.com dan klikrupiah.com (lokal loh!). Situs PTC biasanya lambat laun akan berubah menjadi scam dan tidak membayar hasil jerih payah para membernya.
Untuk tips dan trik mengikuti bisnis PTC sebenarnya mudah saja, namun akan saya bahas pada artikel selanjutnya ya
, intinya peluang berbisnis PTC tidaklah akan menghasilkan banyak uang, jadi untuk iseng-iseng sih boleh aja asal jangan di seriusin karena ya tadi itu..gak gede untungnya
.
Tapi kalo temen-temen ada yang punya pengalaman menarik tentang bisnis PTC boleh juga sekalian di share di sini koq. Buat referensi aja
Tags: berbisnin PTC
Mencegah Copy-Paste Artikel Blog Wordpress dan Blogspot
Jan 26, 2010 Tips dan Trik, blogger, wordpress
Copy-Paste artikel merupakan hal yang paling mudah dilakukan oleh para blogger yang mungkin sedang lelah dalam membuat postingan baru yang tentunya unique content. Dalam kegiatan copy-paste artikel memang merupakan suatu hal yang bisa merugikan si empunya tulisan, dalam hal SEO bisa saja artikel yang melakukan copy-paste ada pada halaman pertama bahkan bisa saja mengalahkan posisi si pembuat artikel yang asli.
Nah, untuk yang menggunakan platform blogger/blogspot dapat menggunakan tips yang ada pada ARTIKEL INI, pada artikel tersebut saya sudah pernah menulis cara untuk mencegah copy-paste artikel blog, dengan cara tersebut artikel pada blog tidak bisa di copy-paste dengan sembarangan, tapi hal ini bukan berarti secara mutlak artikel kita tidak bisa di copy-paste, memang masih bisa namun akan lebih mempersulit.
Nah, untuk yang menggunakan wordpress dapat menggunakan suatu plugin bernama WP-CopyProtect, dengan plugin ini kita bisa mencegah klik kanan dan juga pemblok-an pada artikel, untuk download silahkan cari di menu”add-new” pada back-end wordpress dengan kata kunci WP-CopyProtect.
Memang ada keuntungan nya membuat artikel kita dapat di copy-paste apabila si peng-copast menuliskan sumbernya berupa link ke blog kita, namun kan jadi nya merugikan apabila si peng-copast tidak menaruh link kita apabila dia copast artikel kita
.
Silahkan mencoba tips di atas apabila artikel anda tidak ingin di copy-paste ya
.
Tips Blogging: Hati-Hati Lah Dalam Menampilkan Materi Ber-Copyright
Jan 26, 2010 Uncategorized
Sekarang saya sering sekali melihat blog yang materi tulisannya terdapat materi-materi yang memiliki perlindungan hak cipta/ber-Copyright. Materi-materi yang memiliki perlindungan hak cipta yang biasanya sering sekali di share oleh para blogger biasa nya dalam bentuk software dan MP3.
Untuk memiliki materi-materi yang memiliki perlindungan hak cipta pastilah kita harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit dan cara pembayaran nya pun memakan waktu maka dari itu kebanyakan orang mencari software bajakan notaben dapat di peroleh secara gratis, siapa yang nolak sih kalo di kasih gratisan, daripada harus membayar
.
Dari situs-situs yang saya lihat yang menampilkan software bajakan, mereka selalu membuat disclaimer di situsnya dan mengatakan bahwa software-software yang mereka berikan tidak di simpan dalam server mereka, mereka hanya menampilkan link downloadnya saja, dan mereka memberikan persyaratan bahwa softaware-software tersebut hanya boleh di download untuk percobaan saja dan kemudian para user di wajibkan untuk menghapus software tersebut.
Sebagai contoh penggalan disclaimer adalah sebagai berikut (diambil dari scriptmafia.org yang merupakan salah satu tempat mendownload script-script berbayar secara illegal):
These files and all contents of this site are here for private purposes only and If you want to use a software for business purpose, please purchase it from your local retailer or software author. Nothing on this page is illegal the way it is. If you use this page for anything other than educational or entertainment purposes, we’re not held responsible for your actions or anything as a result of this page. If you want to use a software downloaded at the links published in the Internet page you must officially purchase it! Otherwise you are probably violating the laws of your country.
IF YOU DISAGREE TO ALL THE TERMS SET ABOVE YOU ARE NOT ENTITLED TO ENTER THIS INTERNET PAGE AND (OR) ACCESS THE CONTENTS OF THIS INTERNET PAGE BY ANY OTHER METHODS AS A WHOLE OR IN ANY PART!!! IF YOU DISAGREE TO ALL THE TERMS SET ABOVE YOU MUST LEAVE THIS INTERNET PAGE IMMEDIATELY!!!
YOU PRODUCE ALL DOWNLOADS, INSTALLATIONS AND PROGRAMS STARTS AT YOUR OWN RISK!!!
Thank you for attention.
Dari pernyataan di atas memang admin dari scriptmafia.org menganjurkan untuk tidak mendownload file-file tersebut dan menyuruh user nya untuk segera meninggalkan situsnya apabila tidak menyetujui disclaimernya dan adminnya juga mengatakan bahwa resiko di tanggung user yang mendownload script-script illegal tersebut.
Menurut saya disclaimer itu hanya akal-akalan saja supaya si admin dapat menghindar dari jeratan hukum, tapi apakah disclaimer tersebut bisa memiliki pengaruh atau tidak sayapun tidak tahu tapi selama situs scriptmafia.org masih aman-aman saja (bukan nganjurin ya
.
Mungkin untuk meng-share software-software bajakan sudah di atur pada masing-masing negara dan Negara Indonesia pun memiliki Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi, silahkan baca sebagai berikut:
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang DilindungiPasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.Bagian Kelima
Pembatasan Hak CiptaPasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol TeknologiPasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Nah, Indonesia pun telah memiliki Undang-undang perlindungan hak cipta untuk bidang Teknologi Informasi (IT). Jadi hati-hati ya kalo mau share-share materi ber-copyright
.
Cara Pasang Emoticon/Smileys Kaskus
Jan 26, 2010 Tips dan Trik, wordpress
Sekarang Blog saya sudah di pasang kaskus Emoticon pada kotak komentar, jadi bagi kaskuser yang ingin melakukan komentar dan ingin mengunakan emoticon kaskus sudah bisa dengan mudah memasukan emoticonnya
. Cara memasang kaskus emoticon/ cara memasang kaskus Smileys pada kolom komentar sangatlah mudah, karena kita tinggal menginstal plugin nya saja.
Yang bikin plugin kaskus emoticon adalah kaskuser juga terbukti karena pada back-end plugin ini ada juga URL profil dari kaskuser yang menciptakan emoticon kaskus ini. Untuk profil nya bisa dilihat pada LINK INI dan dia kata nya minta
bagi yang udah ISO sebagai tanda
. Dan bagi para blogger yang ingin memberikan backlink pada blog nya juga dapat memberikan nya pada menu settingan pada plugin kaskus emoticon ini.
Tapi kalo yang gak mau kasih backlink juga boleh, tinggal di disable aja di menu settingan yang ada pada plugin kaskus emoticon. Kalo ada yang berminat mencoba plugin kaskus emoticon ini bisa di peroleh/download di SINI.
Atau bisa juga di search di menu plugin wordpress pake kata kunci “kaskus” nanti juga muncul. Ok de semoga tips ini menambah semangat para komentator, BTW…Gak nolak
gan…
…….ajiiib deh
…..mudah-mudah an gak
gan! ![]()
![]()
![]()
Tags: kaskus emoticon
Yang Bikin Males Ngeblog
Jan 25, 2010 Uncategorized
Pernah beberapa kali saya mengunjungi blog-blog para master SEO yang notaben sudah memiliki banyak pengunjungnya, entah itu dari search engine atau memang dari direct visitor yang karena mungkin blog itu memiliki tulisan menarik dan tips-tips yang unik.
Memiliki artikel yang menarik, unik dan baru merupakan kesukaan para pembaca, untuk membuat suatu artikel yang menarik tidaklah mudah, pasti membutuhkan suatu ide yang tidak biasa, menurut saya…sebenarnya hal inilah yang membuat para blogger jadi bosan menulis alias males ngeblog. Ya wajar juga sih setiap orang kan pasti jenuh dalam negblog kalo selalu dipaksa mencari artikel mengenai sesuatu yang baru dan unik yang sebelumnya belum pernah di tulis di blog lain, contohnya saja adalah artikel yang saya buat sebelumnya yang mengenai Pentingnya Plugin No Frames Untuk Blog (tips usil) (btw, artikel nya unik dan menarik gak ya
).
Nah, karena alasan itu lah yang membuat blogger merasa kehilangan ide untuk menulis karena mungkin mereka sangat idealis dalam memilih artikel, memang idealis dalam menulis artikel bagus juga jadi artikel mereka sangat berbobot tapi kalo ngeblog cuma bikin bosen kan gak enak juga
yang penting enjoy aja
.
Contoh nya aja saya menulis artikel ini yang saya anggap sebagai artikel refreshing, karena memang artikel ini artikel yang saya tulis yang memiliki tema bebas dan gak bikin mumet saya ketika lagi nulis kaya bikin artikel tips dan trik
, pokok nya seperti curhatan gitu deh
, saya mengakui agak kehabisan ide dalam menulis artikel berisi tips dan trik karena memang menulis artikel berisi tips dan trik harus bisa di pertanggung jawabkan.
Dalam satu kejadian saya pernah mengalami hal ini, jadi waktu itu saya menulis artikel tentang cara mengetahui orang yang melihat profil fb kita, nah disitu para user di haruskan menggunakan suatu aplikasi yang ada di facebook tapi berhubung aplikasi itu sudah di non-aktifkan oleh developer nya maka akhirnya cara yang ada pada artikel saya pun di anggap hoax
, dan saya juga akhirnya jadi bingung menjawab pertanyaan dari komentator
karena mereka langsung men-judge yang negatif
.
Jadi kesimpulannya, kalo memang kita lagi males ngeblog ya tulis aja curhatan-curhatan sedikit tapi yang gak terlalu jauh tema nya dari tema blog yang sudah kita usung karena ini salah satu cara menghilangkan rasa malas ngeblog, selain bermanfaat untuk SEO (karena update terus dan sering) maka juga bermanfaat bagi kita yang lagi mumet mencari ide namun masih ingin menyalurkan hasrat ngeblog
.
Alasan saya menulis artikel tentang tips mengilangkan rasa jenuh ngeblog ini karena saya sering melihat blog-blog yang idealis dalam memilih artikel sangat jarang sekali artikel nya di update, jadi saya sampein aja deh unek-unek saya di blog saya ini hehe..
Ok, yang penting keep posting!
Semoga bermanfaat untuk para blogger
Pentingnya Plugin No Frames Untuk Blog (tips usil)
Jan 24, 2010 Tips dan Trik
Mungkin beberapa blogger masih ada yang belum mengetahui tentang penggunaan plugin No Frames ini, sebenarnya plugin ini intinya sama seperti artikel saya sebelumnya mengenai hot Link gambar blog kita yang di ambil oleh blog/website lain.
Apa sih fungsi dari plugin No Frames ini? Plugin ini berfungsi mencegah blog kita yang menggunakan wordpress untuk masuk ke dalam bagian frame blog lain, jadi apabila blog yang memasang frame blog kita di buka maka blog kita pun akan ikut terbuka, dan hal itu membuat traffic menjadi meningkat tajam namun traffic tersebut hanya fake/palsu.
Untuk blog yang memiliki traffic yang tinggi bisa aja ngerjain blog wordpress self hosting lain yang memiliki server shared hosting yang konon belum mampu menerima traffic tinggi, tapi ini khusus blog wordpress loh, karena kalo blog yang menggunakan blogspot tidak perlu khawatir blog nya di frame oleh blog lain wong server nya punya mbah google koq
ya kuat donk. Masih Bingung? ok silahkan lihat ilustrasi nya:
Blog A memiliki traffic 10.000 UV (unique Visitor)/hari dimana server paket shared hosting tidak bisa di gunakan lagi untuk menampung bandwidth blog A, dan blog B menggunakan server shared hosting yang notaben tidak mampu menampung bandwidth sebesar 10.000UV/hari.
Lalu blog A membuat frame ke blog B dengan menggunakan code seperti di bawah ini:
<iframe align=”left” frameborder=”0” src=”http://blogB.com” width=”1″ height=”1″ scrolling=”no”> </iframe>
ket :
frameborder = menunjukan besar border/garis tepi dari frame
width = menunjukan lebar dari frame
height = menunjukan tinggi dari frmae
Semua ukuran yang ada pada keterangan di atas di isi dengan angka 0 atau 1 dengan maksud membuat frame yang memang tersembunyi namun isi dari frame tersebut masih bisa di load dengan sempurna tanpa mengganggu peforma dari SEO karena memang frame tidak bisa di deteksi oleh crawl jadi tidak perlu takut blog kita melakukan link back ke blog yang kita frame (dari beberapa sumber).
Dari kasus di atas akan berakibat blog B yang notaben mempunyai server yang lemah akan kelabakan karena traffic dari blog A. Jadi setiap blog A di buka maka secara otomatis blog B juga akan di buka namun tetap tersembunyi jadi si empunya blog B tidak akan tau kalo blog nya di frame.
Nah, bahaya juga kan kalo kasus nya begini
, jadi bagi yang punya blog dengan traffic tinggi jangan suka ngusilin blog wordpress self hosting yang server nya masih cupu ya
.
Dan untuk mencegah hal di atas (mencegah frame) kita dapat menggunakan plugin No Frames yang dapat di download DISINI. Fungsi utama plugin ini adalah, plugin ini akan mendeteksi adanya frame dan apabila terdeteksi maka plugin tersebut akan keluar secara otomatis dari frame tersebut dan akan menampilkan full page, jadi blog yang melakukan frame akan tertutup dan di ganti oleh blog kita
.
Semoga bermanfaat tips usil ini, kalo ada yang mau usil juga silahkan deh ![]()
Tags: mencegah frame

















