Mulailah Membangun Blog Berbahasa Inggris

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kegiatan blogging yang sudah dilakukan oleh para blogger (pastinya) sudah memberikan dampak yang positif ketika sedang melakukan bisnis online.

Read the rest of this entry »

Internet Lambat dan Akses Blog Berat = Susah Blogwalking

Beberapa hari ini koneksi internet yang saya miliki agak bermasalah (maaf si ISP nya gak saya sebutin ya :p), memang tadi nya kecepatan akses internet yang saya gunakan terasa memuaskan meskipun kalo lagi malem pasti udah di jadwalin bakalan error :( .

Mulai sekarang-sekarang ini saya sedang gencar-gencarnya melakukan blogwalking namun karena 2 alasan di seperti yang tertera pada judul artikel ini bikin saya jadi kesulitan dalam melakukan blogwalking.

Biasanya akses blog yang berat bikin saya jadi lebih lama nungguin komentar yang saya tulis sampai muncul (malah kadang gak muncul), biasanya kendala ini saya temui pada blog-blog yang menggunakan blogspot/blogger makanya dulu saya pernah nulis artikel tentang “Bikin blog pake blogger.com LAMBAT!” (buat yang pake blogspot jangan marah ya hehe..)

Dan alasan yang kedua yang bikin saya kesulitan dalam melakukan blogwalking adalah karena koneksi internet yang lambat, kalo untuk yang satu ini emang bener-bener bukan masalah pribadi sih tapi udah jadi masalah umum!.

Hmmm…kaya nya emang mesti sabar-sabar nih kalo 2 kejadian ini lagi dateng secara berbarengan, yaa contoh nya seperti beberapa hari terakhir ini…Sabar…sabar..

Hasil Kontes SEO Astaga.com Lifestyle On The Net

Hasil dari kontes SEO yang diadakan oleh Astaga.com sekarang sudah terlihat pada jam 00:00 dini hari tadi, kontes SEO ini memiliki kata “kunci Astaga.com Lifestyle On The Net” dan sebagai juri dari hasil Optimasi Search Engine ini adalah google.co.id, berikut adalah daftar blog pemenang yang ikut dalam kontes SEO “Astaga.com Lifestyle On The Net”:

  1. seobloggerinc.org
  2. arisnb.nulis.web.id
  3. pancallok.blogspot.com
  4. www.bloggerceria.com
  5. pulsa-secure.com
  6. www.astaga.com
  7. tutorial-seo-blogger.blogspot.com
  8. www.gomecomputer.com
  9. panca.yehia.org
  10. putraperdhana.com
  11. www.prafangga.com
  12. www.anekatips.info
  13. www.macfamous.com
  14. www.tutorialdigital.com
  15. metroaktual.com

Selamat ya atas pemenag dari kontes SEO ini :) , kapan-kapan jadi pengen ikut juga kontes SEO kaya gini, sekalian bisa saling kenal antar blogger Indonesia.

Membuat Efek Pada Foto Facebook

Tutorial Facebook kali ini adalah tentang cara membuat efek pada foto facebook. Dengan cara ini Kita bisa membuat efek foto keren namun tidak dengan menggunakan aplikasi photofunia di internet ataupun aplikasi lainnya. Disini aplikasi Yang saya pakai untuk membuat suatu efek foto  pada foto facebook kita adalah aplikasi facebook yang disebut dengan nama Photo Effects.

Photo Effect adlah suatu aplikasi facebook yang memungkinkan kita untuk dapat membuat efek pada foto facebook kita. Untuk dapat menggunakan aplikasi yang unik ini yaitu facebook Photo Effects, kita bisa langsung saja mengunjungi link nya disini.

Juka kita sudah masuk ke link tadi maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

Kemudian kita  Pilih frame efek yang kita suka. Kemudian kita pilih  foto kita dengan cara mengklik menu Browse. Lalu setelah itu klik Upload Photo. Untuk dapat menyimpan foto anda yang telah diberi efek adalah : Klik kanan foto tadi yang sudah diberi efek kemudian kita pilih Save Image As... kita juga bisa memunculkan foto yang sudah di edit tersebut ke profil facebook kita.

Selamat mencoba.

Siang facebook’er! Kali ini ID Facebook mo njelasin cara membuat efek pada foto facebook. Kita dapat membuat efek keren tanpa harus menggunakan photofunia, dkk. Yang krisna gunakan untuk membuat efek yaitu aplikasi facebook yang bernama Photo Effects. Penasaran bagaimana cara penggunaannya ?? Mudah kok. Penasaran ! Mau ?

Photo Effect merupakan salah satu aplikasi facebook yang dapat dipergunakan untuk membuat efek pada foto facebook.

Untuk menggunakan aplikasi facebook Photo Effects, silahkan klik disini, lalu klik Allow / Izinkan.

Kalau sudah, ntar akan ada tampilan seperti ini :

Klik / Pilih salah satu efek yang anda suka. Lalu masukkan foto anda dengan cara menekan tombol Browse. Kemudian klik Upload Photo, untuk mengupload foto anda.

Untuk menyimpan foto yang sudah anda kasih efek, caranya : Klik kanan foto tersebut lalu pilih Save Image As... Anda juga dapat menerbitkan dan mencantumkan foto tersebut ke profil facebook anda.

Selamat mencoba ! ^_^

30 Hari Menerapkan SEO

Beberapa hari yang lalu saya agak jarang posting di blog soalnya saya lagi menjalani UAS, beberapa hari gak ngeblog rasa nya ada yang kuraang gitu, biasanya blogwalking sambil nulis-nulis artikel dan juga bales komentar eh tiba-tiba stop dari semua kegiatan itu bikin saya jadi ngerasa ada yang kurang, kaya nya udah ketagihan ngeblog nih :P , ngeblog memang enak sih :) .

Oiya saya juga mau memberikan sedikit info bahwa blog ini sudah genap berumur 1 tahun, barusan aja melakukan pembayaran domain untuk jangka waktu 1 tahun kedepan, dan kebetulan karena dalam beberapa hari kedepan saya udah mulai libur jadi saya ingin menerapkan beberapa ilmu SEO yang saya punya, itung-itung totaliter SEO dalam rangka setahun nya blog ini :) .

Oiya, besok adalah hari ulang tahun nya HasiAulia.Net, mudah-mudahan bertambah nya usia blog ini bisa membuat blog ini jadi makin lebih kenceng traffic nya, makin ajib konten nya, makin sip deh pokok nya ..amieeenn. :)

Themes Mempengaruhi SEO dan Berat Load Blog

Sekarang Blog ini sudah saya ganti dengan themes wordpress yang gratisan, kalo kemarin saya menggunakan themes wordpress premium yaitu suvi magazine, tapi beberapa hari saya menggunakan themes tersebut akses blog saya terasa jadi berat, dan itu pun berpengaruh terhadap traffic blog ini yang susah meningkat, padahal beberapa trik sudah saya terapkan pada blog ini.

Setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya saya menggunakan themes yang satu ini, karena selain non-premium alias gratisan themes ini memiliki ukuran yang ringan sehingga lebih mantab bertarung dalam mencari posisi teratas di search engine.

Berikut beberapa alasan saya menggunakan themes wordpress ini, oiya sebelumnya saya mau memberitahukan bahwa nam themes yang saya gunakan ini adalah langit, ok berikut ini adalah kelebihan nya:

1. Gratisan.

2. Ringan.

3. Warna nya terlihat biru cerah jadi enak untuk di baca.

Tapi ada beberapa kekurangan pada themes wordpress yang saya gunakan ini yaitu:

1. Terasa sempit karena ukuran nya minimalis.

2. Tempat meletakan banner dan ads menjadi lebih terbatas dari sebelumnya.

Itu hasil review saya mengenai themes wordpress keren yang satu ini :p (narsis dikit gapapa lah :P ). Ok, semoga semakin enak aja ya bolak-balik di blog saya karena akses nya sekarang sudah lebih ringan.

Perlu Ada Penambahan Kategori Artikel (Bisnis Online)

Dunia blogging sekarang banyak di sangkut pautkan dengan bisnis online, ya..memang blog yang memiliki traffic tinggi bisa dikatakan sebagai sarana untuk penghasil duit di internet, dan hasilnya pun berbanding lurus dengan seberapa bagus traffic blog tersebut.

Beberapa waktu yang lalu saya sering sekali menulis artikel tentang komputer dan internet, memang dahulu saya hanya membahas tips dan trik seputar dunia internet, dan ternyata sekarang tips dan trik tersebut semakin memiliki kategori  yang bermacam-macam, dan salah satu kategori itu adalah kategori bisnis online.

Tanpa sengaja sekarang saya jadi lebih sering memposting artikel tentang bisnis online, jadi beberapa hari kedepan saya akan memulai memilah-milah kira-kira artikel mana yang menjelaskan tentang bisnis dan akan mengkategorikan nya dalam kategori khusus “bisnis online” online :) .

Chips Poker Facebook Ternyata Berharga Seperti Uang

Hufh, bosen dee tiap hari mesti ngapusin komentar dari para cracker yang ingin mencuri password dan username FB kita demi memperoleh chips poker facebook, pernah saya melihat ada orang yang dengan sengaja memberikan aplikasi gratis yang di gunakan untuk mencuri chips poker facebook (katanyaa..) dan saya pun mencoba aplikasi tersebut dan alhasil aplikasi tersebut menyuruh kita untuk memasukan password dan username FB kita hal ini dimaksudkan agar aplikasi dapat bekerja tapi ingat! jangan sembarangan memasukan password dan username karena bisa-bisa aplikasi tersebut bisa mengirim semua data-data kita dan hal itu akan membuat FB kita di hack!

Cara di atas adalah cara lama yang sering di gunakan oleh para penipu untuk memperoleh chips poker, karena chips poker facebook sekarang sering sekali diperjualbelikan, harga nya kurang lebih Rp10.000 untuk setiap chips berjumlah 1M. Maka dari itulah saya mengatakan bahwa chips poker facebook sekarang sudah seperti uang.

Jadi pesan saya, berhati-hatilah ketika anda di tawarkan aplikasi ataupun software untuk mencuri chips poker facebook karena bisa-bisa chips poker anda yang di curi, soalnya di blog saya ini sering sekali dijadikan tempat penawaran aplikasi seperti itu, maka nya komentar di blog saya mesti saya saring terlebih dahulu supaya aman bagi para pembaca :) .

Semoga informasi ini berguna.

Peluang Berbisnis PTC Di Internet

Tumben-tumben nih lagi mau nulis artikel tentang peluang berbisnis PTC di Internet, oiya, btw dari beberapa artikel yang pernah saya temui menurut saya masih ada beberapa orang yang belum bisa membedakan antara PPC dan PTC.

Dari beberapa artikel mengatakan bahwa kumpulblogger, kliksaya dan adsensecamp meruapakan bisnis di internet yang berupa PTC tapi sebenarnya salah karena kumpulblogger, kliksaya dan adsensecamp merupakan bisnis PPC.

Perbedaan antara PPC dan PTC adalah PTC mengharuskan membernya untuk mengklik iklan para advertiser untuk memperoleh uang, namun berbeda dengan PPC karena PPC mengharuskan membernya memiliki blog dan memasang script di blog mereka untuk menampilkan iklan para advertiser dan di harapkan pengunjung blog tertarik dengan iklan tersebut dan mengklik iklan yang di tampilkan sehingga si empunya blog memperoleh uang dan si empunya blog di haramkan mengklik iklan sendiri.

Duwh jadi OOT nih :) , ok kita lanjutkan ke peluang berbisnis PTC, bisnis PTC ini bisa di bilang bisnis yang beresiko, kita dapat memperoleh recehan dari sini namun jangan mengharapkan bisa memperoleh penghasilan dari PTC sampai angka yang fantastis ya karena memang menurut saya program PTC ini hanya dapat memberikan recehan saja :) .

Saya sendiri pernah merasakan berbisnis PTC, Dari sekian banyak situs penyedia program PTC yang saya ketahui hanya Beberapa yang masih bertahan sebagai contoh adalah Neobux.com dan klikrupiah.com (lokal loh!). Situs PTC biasanya lambat laun akan berubah menjadi scam dan tidak membayar hasil jerih payah para membernya.

Untuk tips dan trik mengikuti bisnis PTC sebenarnya mudah saja, namun akan saya bahas pada artikel selanjutnya ya :) , intinya peluang berbisnis PTC tidaklah akan menghasilkan banyak uang, jadi untuk iseng-iseng sih boleh aja asal jangan di seriusin karena ya tadi itu..gak gede untungnya :) .

Tapi kalo temen-temen ada yang punya pengalaman menarik tentang bisnis PTC boleh juga sekalian di share di sini koq. Buat referensi aja :)

Tips Blogging: Hati-Hati Lah Dalam Menampilkan Materi Ber-Copyright

Sekarang saya sering sekali melihat blog yang materi tulisannya terdapat materi-materi yang memiliki perlindungan hak cipta/ber-Copyright. Materi-materi yang memiliki perlindungan hak cipta yang biasanya sering sekali di share oleh para blogger biasa nya dalam bentuk software dan MP3.

Untuk memiliki materi-materi yang memiliki perlindungan hak cipta pastilah kita harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit dan cara pembayaran nya pun memakan waktu maka dari itu kebanyakan orang mencari software bajakan notaben dapat di peroleh secara gratis, siapa yang nolak sih kalo di kasih gratisan, daripada harus membayar .

Dari situs-situs yang saya lihat yang menampilkan software bajakan, mereka selalu membuat disclaimer di situsnya dan mengatakan bahwa software-software yang mereka berikan tidak di simpan dalam server mereka, mereka hanya menampilkan link downloadnya saja, dan mereka memberikan persyaratan bahwa softaware-software tersebut hanya boleh di download untuk percobaan saja dan kemudian para user di wajibkan untuk menghapus software tersebut.

Sebagai contoh penggalan disclaimer adalah sebagai berikut (diambil dari scriptmafia.org yang merupakan salah satu tempat mendownload script-script berbayar secara illegal):

These files and all contents of this site are here for private purposes only and If you want to use a software for business purpose, please purchase it from your local retailer or software author. Nothing on this page is illegal the way it is. If you use this page for anything other than educational or entertainment purposes, we’re not held responsible for your actions or anything as a result of this page. If you want to use a software downloaded at the links published in the Internet page you must officially purchase it! Otherwise you are probably violating the laws of your country.

IF YOU DISAGREE TO ALL THE TERMS SET ABOVE YOU ARE NOT ENTITLED TO ENTER THIS INTERNET PAGE AND (OR) ACCESS THE CONTENTS OF THIS INTERNET PAGE BY ANY OTHER METHODS AS A WHOLE OR IN ANY PART!!! IF YOU DISAGREE TO ALL THE TERMS SET ABOVE YOU MUST LEAVE THIS INTERNET PAGE IMMEDIATELY!!!

YOU PRODUCE ALL DOWNLOADS, INSTALLATIONS AND PROGRAMS STARTS AT YOUR OWN RISK!!!

Thank you for attention.

Dari pernyataan di atas memang admin dari scriptmafia.org menganjurkan untuk tidak mendownload file-file tersebut dan menyuruh user nya untuk segera meninggalkan situsnya apabila tidak menyetujui disclaimernya dan adminnya juga mengatakan bahwa resiko di tanggung user yang mendownload script-script illegal tersebut.

Menurut saya disclaimer itu hanya akal-akalan saja supaya si admin dapat menghindar dari jeratan hukum, tapi apakah disclaimer tersebut bisa memiliki pengaruh atau tidak sayapun tidak tahu tapi selama situs scriptmafia.org masih aman-aman saja (bukan nganjurin ya .

Mungkin untuk meng-share software-software bajakan sudah di atur pada masing-masing negara dan Negara Indonesia pun memiliki Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi, silahkan baca sebagai berikut:

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Nah, Indonesia pun telah memiliki Undang-undang perlindungan hak cipta untuk bidang Teknologi Informasi (IT). Jadi hati-hati ya kalo mau share-share materi ber-copyright :) .